Wakil Ketua MPR RI Mendesak Pelaku Pelempar Bom Molotov di Masjid Dihadapkan di Muka Pengadilan
JURNAL PRESISI - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendesak pelaku pelempar bom molotov di Cengkareng dihadapkan dimuka Pengadilan. Hidayat menegaskan bahwa pelempar bom molotov di masjid Cengkareng harus terlebih dahulu masuk diranah Pengadilan. Sehingga pengadilan yang akan memutuskan hal tersebut. Sikap soal pelemparan bom molotov ini disampaikannya lewat akun twitter miliknya @hnurwahid pada Senin, tanggal 28 Desember 2020. Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Mendesak Polisi Hukum Keras Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Masjid Dia mengatakan bahwa Disebut "Gila" adalah modus lama. Seharusnya Pengadilan yang memutuskan hal tersebut. Sehingga tindakan vandalisme semacam itu tidak berulang kembali. "Disebut “Gila” adalah modus lama. Harusnya biarkan Pengadilan memutuskan. Agar teror spt itu tak terjadi lagi," paparnya. Hidayat menapis bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa kecil kemungkinan bisa mengendarai Motor, membawa molotov dan mampu melemparkannya ke sasa