Fadli Zon dan Politisi Demokrat Sepakat dengan Komunitas Pers Cabut Maklumat Polri

 

JURNAL PRESISI - Anggota DPR RI, Fadli Zon menyoroti Maklumat Kapolri. Dia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri sudah seharusnya dicabut.

"Memang seharusnya dicabut," tegasnya sebagaimana dikutip dari laman twitter @fadlizon pada Sabtu, 2 Januari 2020.

Dia sepakat dengan Komunitas Pers yang menuntut kepada Kapolri agar Meklumat tersebut dicabut.

Baca Juga: Fadli Zon Menuding Pelarangan Organisasi Tanpa Proses Pengadilan Sebagai Penyelewengan Konstitusi

Sebelumnya Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut maklumatnya sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan yang dicantumkan oleh Fadli Zon.

"Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat soal FPI" tulisnya.

Menurutnya Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri.

Baca Juga: Skakmat! Pigai Protes Hendropriyono Soal 'Pelindung ex FPI Tunggu Giliran '

Fadli juga berpendapat bahwa Polri juga bisa dianggap sebagai penghambat Demokrasi.

Dia menambahkan bahwa Polri juga bisa dianggap penghambat Penegakan Hak Asasi Manusia.

"Maklumat ini hanya akan memperburuk citra Polri dan bisa dianggap sebagai penghambat demokrasi dan penegakkan HAM, "ucapnya.

Baca Juga: Menohok! Mahfud MD Membolehkan Berdirinya Front Persatuan Islam, HNW: Jangan Ganggu Lagi!

Sementara politikus Demokrat, Rachland Nashidik juga tak sepakat dengan keluarnya Maklumat Kapolri tersebut.

Menurutnya pembatasan hak harus melalui Undang Undang, dan itupun hanya boleh dilakukan sepanjang tak menabrak konstitusi.

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar "Maklumat Kapolri". Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi. 

Baca Juga: Aa Gym Dirawat di Rumah Sakit, dr Tirta: Rumahnya Kosong Jadi Kita Foging

Sebagaimana diberitakan oleh Jurnal Presisi, tentang sikap Komunitas Pers atas Maklumat Kapolri berisi sebagai berikut.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami Komunitas Pers menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Baca Juga: Terungkap! Ini Pemaparan BMKG Soal Bencana Hidrometeorologi

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Baca Juga: Siaga Satu! Ancaman La Nina di Depan Mata, Ini Pemaparan BMKG

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.

Mereka yang tergabung dalam Komunitas Pers itu adalah:

1. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan.

2. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari.

Baca Juga: Wow, Harga Bitcoin Tembus Ratusan Juta Rupiah!

3. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendriana Yadi.

4. Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Hendra Eka.

5. Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Kemal E. Gani.

6. Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut.

***

Hendro Prayitno

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas! Potensi Gempa Magnitudo 9.1 dan Tsunami Raksasa Ancam Wilayah Ini, Simak Penjelasan BNPB

Fadli Zon Beberkan Maksud Jahat China di Laut China Selatan, Begini Hipotesisnya !

Terungkap! Dokumen Otentik Ahli Waris Tanah di Bojong Koneng dan Simak Kejutan Lieus Sungkarisma buat Rocky Gerung