KKP Berhasil Ringkus 2 Orang Pelaku Destructive Fishing di Papua

 

JURNAL PRESISI - Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengumumkan telah menangkap dua orang pelaku destructive fishing yang menggunakan bom ikan.

"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," katanya, sebagaimana dilansir dari Antara pada Senin, tanggal 1 Februari 2021.

Dia mengumumkan identitas pelakunya berinisial OB (59 tahun) dan NA (49). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.

Baca Juga: Satu Pesawat Pengintai AS dan Tujuh Pesawat Tempur China Ikut Panaskan Kawasan Udara Taiwan

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman.

Antam juga memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintahan Baru Joe Biden Tolak Ekspansi China di Laut China Selatan

Dia memberi apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.

Berkat informasi dari masyarakat, ujar dia, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum.

"Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.

Baca Juga: Joe Biden Gunakan Taktik Berbeda Dari Trump Menghadapi Perang Dagang Dengan China

Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus perikanan merusak ini biasanya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

Eko mengungkapkan bahwa upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Tujuannya adalah agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: Adu Kuat! Amerika Serikat Versus China di Laut China Selatan

"Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing," tuturnya.***

Hendro Prayitno

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas! Potensi Gempa Magnitudo 9.1 dan Tsunami Raksasa Ancam Wilayah Ini, Simak Penjelasan BNPB

Fadli Zon Beberkan Maksud Jahat China di Laut China Selatan, Begini Hipotesisnya !

Terungkap! Dokumen Otentik Ahli Waris Tanah di Bojong Koneng dan Simak Kejutan Lieus Sungkarisma buat Rocky Gerung