Kenali Jenis dan Ketentuan Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun, Nomor 4 Belum Banyak yang Tahu

Kenali Jenis dan Ketentuan Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun, Nomor 4 Belum Banyak yang Tahu: Difinisi, jenis hingga regulasi hukum yang berlakukan di Indonesia terkait Airsoft Gun. Ketentuan hukumnya berdasarkan Peraturan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas! Potensi Gempa Magnitudo 9.1 dan Tsunami Raksasa Ancam Wilayah Ini, Simak Penjelasan BNPB

Fadli Zon Beberkan Maksud Jahat China di Laut China Selatan, Begini Hipotesisnya !

Terungkap! Dokumen Otentik Ahli Waris Tanah di Bojong Koneng dan Simak Kejutan Lieus Sungkarisma buat Rocky Gerung