Raja Dangdut Kalah dari Sandi Record Terkait Gugatan Hak Cipta di PN Surabaya

Raja Dangdut Kalah dari Sandi Record Terkait Gugatan Hak Cipta di PN Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak seluruhnya gugatan Rhoma Irama. Putusan itu terkait gugatan Rhoma Irama terhadap Sandi Record. Pihak penggugat yaitu Rhoma Irama menggunggat Sandi Record, karena telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terungkap! Dokumen Otentik Ahli Waris Tanah di Bojong Koneng dan Simak Kejutan Lieus Sungkarisma buat Rocky Gerung

Eskalasi Kawasan Laut China Selatan Semakin Memanas Usai AS dan China Kirim Kapal Perangnya

India Memblokir Jaringan Internet Ketika Demontrasi Petani Memulai Aksi Mogok Makan